Mantan Penyidik Kasus Gayus Hadapi Tuntutan Hari Ini

Mantan penyidik kasus Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini akan menghadapi tuntutan jaksa, Kamis 16 September 2010.

“Tuntutan akan dibacakan jam 10.00 WIB oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, kepadaVIVAnews, Kamis pagi.

Sri Sumartini diduga terlibat dalam rekayasa kasus Gayus Tambunan dan ikut dalam pertemuan di Hotel Kartika Chandra bersama Kompol Arafat, Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Andi Kosasih. Dalam pertemuan itu, mereka diduga merekayasa kepemilikan uang Gayus sebesar Rp24,6 miliar.

Sri Sumartini dituding menerima suap dari Gayus Tambunan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sri telah menerima sejumlah uang dari Roberto yang keberatan dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan korupsi dari hasil kejahatan atau kerjasama di bidang konsultan pajak atas nama terlapor Gayus.

Jaksa menjerat Sri dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penyuapan. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan Rp250 juta.

Selain itu, Sri juga didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sebelumnya, pengacara Sri Sumartini, Denny Kailimang membantah peran kliennya.

“Dia hanya tukang ketik, yang kemudian dimasukkan sebagai penyidik tambahan,” kata Denny.

About alqonews

tolalitas pada sesuatu itu dalah keharus dalam pilihan hidup. ihktiar suatu yg wajib dilakun semakin sempitnya dunia terhadap ruang gerak individu yang termajilakan secara sistem. kebebasa adalah hak mutlak..!!
This entry was posted in Politik & Pemerintah. Bookmark the permalink.

Leave a comment