WikiLeaks: BIN Pernah Coba Santet Munir

Usaha pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir dilakukan dengan berbagai cara. Pemerintah Amerika Serikat (AS) meragukan pemerintah Indonesia akan dapat menangkap dalang di balik pembunuhan aktivis HAM Munir. AS juga mengatakan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) beberapa kali pernah mencoba membunuh Munir, salah satunya dengan ilmu hitam.

Hal ini tertuang dalam laporan memo Kedutaan Besar AS di Jakarta yang diperoleh kantor beritaThe Sydney Morning Herald dari WikiLeaks. Pada laporan tersebut dikatakan bahwa diplomat AS di Jakarta mendapatkan penjelasan mengenai kasus Munir dari keterangan beberapa orang pejabat tinggi Polri.

Pada penjelasan tersebut, dikatakan bahwa pejabat tinggi BIN menjadi dalang pembunuhan Munir. Aktivis HAM ini juga bahkan pernah beberapa kali mengalami percobaan pembunuhan dengan berbagai cara.

Pada memo April 2007 yang berjudul ‘Kemungkinan Keterlibatan Pejabat Tinggi’ tersebut, sumber salah satu pejabat tinggi Kepolisian Indonesia mengatakan pada Kedubes AS pada Desember 2006 bahwa pejabat tinggi BIN tersangkanya.

“Pejabat polisi lainnya berharap dalang pembunuhan ini juga dapat terungkap,” tulis memo tersebut dilansir dari laman The Sydney Morning Herald, Sabtu 18 Desember 2010.

Memo tersebut mengatakan bahwa seorang pengacara pembela HAM juga mengaku dia telah mendapatkan informasi dari polisi mengenai keterlibatan pejabat tinggi BIN tersebut.

“Pejabat Kepolisian memberitahukan kepada seorang pengacara HAM pada bulan Januari bahwa pejabat tinggi BIN tersebut memimpin dua pertemuan mengenai rencana pembunuhan Munir. Hal itu didasarkan atas pengakuan saksi dari BIN yang sampai sekarang takut untuk bersaksi secara formal di depan pengadilan,” tulis memo tersebut.

“Pejabat polisi tersebut mengatakan bahwa waktu dan metode pembunuhan berubah dari rencana yang didiskusikan, sebelumnya Munir direncanakan akan dibunuh di kantornya,” lanjut memo itu lagi.

Walau demikian, pejabat BIN tersebut tidak mendapatkan hukuman apapun atas keterlibatannya atas pembunuhan Munir yang dilakukan di dalam pesawat Garuda tujuan Belanda para 7 September 2004.

Para diplomat AS dalam memo tersebut juga meragukan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus Munir. Memo mengatakan bahwa kemajuan yang dilakukan Polri hanya karena desakan dari masyarakat internasional. Muchdhi PR yang menjadi terdakwah untama juga bebas, dia kini aktif berpolitik bersama Partai Gerindra.

Di tiga memo yang dikirimkan kedubes AS Jakarta ke Washington September tahun lalu, Muchdi disebut-sebut oleh para diplomat sebagai seorang yang berbahaya dan pendendam. “Seorang pensiunan jenderal yang kenal dekat dengannya mengatakan bahwa Muchdi adalah orang gila dengan ego yang luar biasa besar dan tanpa belas kasihan,” tulis memo tersebut.

Pada memo tersebut dikatakan bahwa seorang pejabat tinggi polisi lainnya mengatakan bahwa Muchdi adalah seorang yang tanpa segan-segan akan melanggar HAM dan sama sekali tidak merasa berdosa.

Memo kedubes AS lainnya bulan Juni 2008 mengungkapkan, berbagai usaha pembunuhan Munir yang dilakukan BIN. Hal ini didapat dari bukti-bukti Kepolisian yang memuat hasil pertemuan beberapa pejabat BIN.

“BIN telah membuat beberapa skenario pembunuhan, termasuk menggunakan penembak jitu (sniper), bom mobil, dan bahkan ilmu hitam. Beberapa usaha pembunuhan gagal sebelum Munir akhirnya tewas diracun,” ujar memo tersebut.

Menanggapi tuduhan di atas, pengacara Muchdi PR, Lutfi Hakim membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya yang tercantum di WikiLeaks. Dia mengatakan bahwa catatan pada memo kedubes AS tidak berdasar dan tidak akan memberikan pengaruh apa-apa terhadap kasus Munir.

“Pernyataan pada kawat tersebut hanyalah judgement dan bukanlah fakta. Ini adalah sampah ala Amerika yang kasar dan tidak berdasar,” ujar Hakim saat dihubungi oleh VIVAnews, Sabtu, 18 Desember 2010.

Dia mengatakan bahwa pernyataan kedubes AS tersebut tidak bisa dijadikan bukti baru karena tidak menyertakan fakta-fakta. Dia mengatakan bahwa pernyataan tersebut baru dapat diakui kebenarannya jika disertai dengan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Hal ini tidak bisa dijadikan bukti baru. Lain halnya jika mereka punya hasil sadapan, rekaman CCTV, maupun kesaksian saksi yang hadir dalam rapat tersebut. Maka dari itu saya katakan bahwa pernyataan itu adalah sampah,” ujarnya.*

VivaNews.com

Posted in Sosial Dan HAM | Leave a comment

Kasus Munir Mendapatkan Perhatian AS

Atas terbunuhnya seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) indonesia, Munir Said Thalib, beberapa tahun silam. Amerika Serikat (AS) turut memberi perhatian atas upaya aparat hukum Indonesia dalam mengadili dan menghukum pihak-pihak yang bertanggungjawab. Mereka mendapat informasi bahwa pejabat intelijen diduga terkait dengan skandal itu.

Demikian menurut laman harian Australia, The Age, saat Sabtu kemarin menyuguhkan informasi, yang mereka klaim didapat secara eksklusif oleh laman pembocor rahasia AS, WikiLeaks. Memo itu disebut-sebut merupakan laporan rahasia Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk Washington DC beberapa tahun lalu.

Memo itu, menurut The Age, memaparkan keraguan dari Kedubes AS di Jakarta mengenai pengusutan kasus Munir, yang meninggal setelah diracun dalam perjalanan menuju Belanda pada 2004. Keraguan itu muncul setelah Kedubes mendapat informasi dari pihak-pihak lokal mengenai sejumlah pertemuan yang melibatkan pejabat tinggi intelijen terkait dengan rencana pembunuhan Munir.

Ini berdasarkan memo yang dikirim pada April 2007, dengan sub judul “Kemungkinan keterlibatan tingkat tinggi.” Memo dari WikiLeaks itu, menurut The Age, menyebut sejumlah nama pejabat Indonesia saat itu yang dicurigai berada di balik pembunuhan Munir dengan menggelar sejumlah pertemuan.

Dalam kesimpulan memo itu, Kedubes AS mengaku belum mendapat kejelasan “sejauh mana aparat hukum benar-benar serius melacak pembunuhan itu.” “Terobosan soal siapa yang memerintahkan pembunuhan itu kemungkinan butuh pihak yang punya informasi dari dalam dan berani mengambil risiko luar biasa dalam bersaksi. Ini butuh perlindungan,” kata memo tersebut.

Namun, menurut memo itu, polisi diperkirakan menunjukkan kemajuan atas kasus ini, kemungkinan akibat perhatian internasional. Indonesia sebenarnya telah mengadili seorang mantan pejabat tinggi intelijen, namun yang bersangkutan akhirnya divonis bebas pada 2009.*

Posted in Sosial Dan HAM | Leave a comment

Agama Dan Dosa

Agama mestinya mendamaikan. Akan tetapi, agama yang menekankan pada penilaian-penilaian buruk memantapkan citra diri negatif. Agama yang sekadar dipahami dan digunakan sebagai bentuk penghukuman (pada diri sendiri dan pihak lain) hanya akan menghancurkan.

Seorang gadis muda mengirim surat ini: ”Mama baik, tiap pagi masak untukku, kerja cari uang untuk aku. Tapi juga sangat mudah marah. Waktu kecil aku terpaksa tidur siang karena takut dihukum. Aku tidak berani membayangkan rotan kemoceng yang dipegang mama tiap menemani aku mengerjakan PR atau belajar. Aku harus sempurna dan bisa menjawab semua pertanyaan. Aku sebenarnya lambat berpikir dan sensitif dengan bentakan.

Ketika mama membentak, aku langsung menangis. Mama akan semakin marah karena aku terlalu cengeng. Di masa remaja aku malu dengan penampilanku sendiri. Aku sering berbeda pendapat dengan mama, dan itu sering berakhir dengan teriak-teriakan dari mama. Aku kasihan pada mamaku, yang sangat mengabdi pada papa tapi diperlakukan kasar dan dihina-hina oleh papa. Aku berjanji dalam hatiku, suatu saat ketika aku menikah, aku ingin mengajak mama tinggal denganku. Tapi tiap berbeda pendapat mama malah bilang: ”Tidak tahu terima kasih! Aku tidak akan mau tinggal dengan kamu, tidak ngerti agama, anak durhaka…!’

Aku sungguh berdosa. Berdosa. Berdosa. Berdosa. Jahat. Jahat. Durhaka. Aku memarahi diriku yang berbeda pendapat dengan mama dan bodoh. Aku malu, aku tak berdaya. Aku ingat teriakan-teriakannya: ’Bodoh! Merasa pintar, padahal belum tahu apa-apa! Sialan! Anjing! Anak setan! Aku pastikan, nanti kalau punya suami, dia pasti memukuli kamu!’. Mama bilang, meski orang-orang selalu memuji aku tapi mama tidak pernah bangga malah malu karena tahu siapa aku sebenarnya yang tidak ngerti agama.

 

Aku ingin pergi. Tapi agama bilang aku tidak boleh durhaka, harus menjaga orangtua. Aku bilang pada kakakku, aku mau kos. Ia langsung teriak marah dan mengancamku, ”Kalau sampai terjadi apa-apa pada mama, semua itu adalah salah kamu!!!! Ngerti kamu?!!” Brak!!! Pintu pun dibanting.

Aku urung pergi. Tak mampu membayangkan perasaan berdosa membiarkan mama sendiri bertahan hidup dengan suami yang tidak pernah memberi uang sepeser pun sejak pernikahan mereka. Aku berharap agama membantuku menjadi lebih dewasa menerima kenyataan hidup, merasa lebih tenteram dan damai. Tapi hingga sekarang bahkan aku masih membenci diri sendiri, belum dapat berdamai dengan diri sendiri.”

Kehidupan pribadi

Apabila pendidikan dalam rumah diisi oleh penghinaan dan penilaian-penilaian negatif, tuntutan-tuntutan yang sifatnya satu arah, dan tidak timbal balik, maka agama malah mungkin menghancurkan. Bedakan dengan situasi yang lebih positif ketika orangtua memberi contoh konkret, menyampaikan pujian ketika anak berlaku baik, menegur dalam bahasa positif, tidak berstandar ganda (hanya menuntut pihak lain, tetapi tidak menerapkan aturan bagi diri sendiri).

Dalam kehidupan pribadi dan hubungan interpersonal, situasi sudah sangat kompleks. Manusia memiliki dorongan-dorongan pertumbuhannya sendiri: ingin memiliki citra diri positif, ingin berkembang sesuai dengan fitrah masing-masing yang unik, dan terdorong untuk melindungi diri ketika diperlakukan buruk oleh orang lain.

Di sisi lain, kita juga ingin dinilai positif oleh orang lain, lalu mencoba semaksimal mungkin menyesuaikan diri dengan penilaian dan harapan orang lain. Akibatnya, sering terjadi konflik batin yang kadang menetap dalam jangka panjang secara sangat menyakitkan. Dalam hubungan orangtua-anak, ilustrasi di atas dapat memberi gambaran. Citra diri buruk dan situasi menyakitkan juga dapat terjadi dalam hubungan suami-istri dan dalam hubungan-hubungan interpersonal lain.

Kehidupan sosial

Dalam kehidupan sosial, situasinya jauh lebih kompleks lagi. Apabila kita kuat dikungkung oleh keyakinan dan aturan-aturan normatif mengenai bagaimana menjalankan ritual agama dan berperilaku yang “benar” dan “seharusnya”, kita mungkin menghayati “dorongan besar” untuk memastikan bukan hanya diri sendiri, tetapi juga orang lain untuk patuh pada aturan normatif tersebut.

Kita ingin memastikan bukan hanya kita yang menjalankan aturan tersebut, melainkan juga orang lain. Kita akan menggunakan standar moralitas kita untuk mengukur orang lain, untuk mengotak-ngotakkan kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat, bahkan mungkin memaksa pihak lain untuk berperilaku sesuai pandangan kita mengenai kebenaran.

Demikianlah kemudian dapat terjadi diskriminasi dan kekerasan pada pihak-pihak lain yang dinilai buruk atas nama keyakinan atau ajaran agama. Situasi lebih runyam lagi apabila keyakinan agama dipolitisasi dan dieksploitasi untuk kepentingan di luar agama (misal: keuntungan ekonomi menjual produk X, memenangi pemilihan ketua Y di mana yang dianggap boleh jadi pemimpin hanya laki-laki, atau hanya orang dari agama Y).

Persoalan global

Dunia masa kini penuh dengan persoalan; makin sesak dan sempit untuk dihuni, makin membutuhkan keberanian dan “sikap tega” untuk berkompetisi dan mengalahkan pihak lain. Dalam situasi demikian, ketakutan dan kecurigaan antarkelompok dapat menjadi makin tajam. Alhasil, diskriminasi dan kekerasan juga makin mudah terjadi.

Dalam salah satu sesi paralel dalam konferensi Hukum dan Penghukuman yang berlangsung di Universitas Indonesia, Depok, 28 November-1 Desember 2010, dipaparkan oleh Prof Dr Marilyn Porter dari Kanada bahwa di Kanada sesungguhnya juga terjadi friksi-friksi antarkelompok. Apabila di Indonesia kelompok minoritas (dalam arti luas) seolah dipaksa untuk menjadi “sama” dan tidak boleh berbeda, demikian pulalah di Quebec, salah satu provinsi di Kanada, yang cenderung homogen dan diisi warga Kanada berbahasa Perancis. Dan yang lebih rentan tampaknya sama, yakni perempuan, yang perilaku dan cara berbusananya diatur-atur.

Di Indonesia, perempuan Muslim yang tidak menutup kepala mungkin dikomentari “kurang beragama”. Di Quebec, perempuan Muslim yang ingin menutup kepala mungkin harus siap didiskriminasi. Jadi, persoalannya bukan pada agama atau aliran keyakinan X, Y, dan Z, melainkan pada bagaimana manusia memaknainya. Apakah agama menjadi sekadar ideologi untuk dieksploitasi bagi kepentingan sendiri, ataukah menjadi spiritualitas yang sungguh memerdekakan, menghidupkan, dan mendamaikan?

KRISTI POERWANDARI psikolog

Posted in Artikel | Leave a comment

Tiga Kunci Keberhasilan Ekonomi China

Laporan Wartawan Kompas Tjahja Gunawan Diredja dari Beijing, China

BEIJING,-Saat ini perkembangan ekonomi China maju dengan pesat. Ternyata ada tiga kunci keberhasilan pembangunan ekonomi negara tersebut.

Pertama, visi dan perencanaan pembangunan jangka panjang yang solid melalui program rencana pembangunan lima tahun yang berkesinambungan. Kedua, menerapkan strategi pengembangan pengetahuan dasar. Ketiga, adanya birokrasi yang kuat dan efektif yang dimotori oleh Partai Komunis China (PKC) sebagai partai yang berkuasa.

Selain itu, juga didukung oleh produktivitas sumber daya manusia yang berakar pada nilai-nilai dasar bangsa China. Yakni, rajin dan tekun, hemat, inovatif dan disiplin tinggi, serta peran warga negara asing keturunan China.

“Tiga kunci pembangunan tersebut dapat dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara tanpa membedakan sistem politik dan pemerintahnya,” ujar Wang Huisheng, Chairman State Development and Investment Corporation (SDIC) di Beijing, China, Selasa (14/12).

Wang menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung dan rombongan yang datang ke China untuk melihat model ekonomi negara itu.

Di Indonesia, sejumlah daerah akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). SIDC semacam badan usaha yang mengelola perusahaan-perusahaan BUMN di China.

Pertemuan juga dihadiri Dubes Indonesia untuk China Imron Cotan dan tujuh pimpinan unit-unit usaha di lingkungan SDIC. Suasana pertemuan berlangsung hangat bahkan pada acara jamuan makan siang pun, Chairul Tanjung dan Wang Huisheng, terlihat sangat akrab.

Menurut Chairul, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  ingin melakukan percepatan pembangunan  ekonomi dengan membangun KEK. “Saya sudah mendapat petunjuk dari Presiden agar China bisa menjadi mitra yang utama dan pertama dalam pembangunan di KEK,” ujar Chairul Tanjung.

Dalam kaitan itu, lanjut Chairul, pihaknya berharap SDIC bisa menjadi pionir dalam pembangunan dan kerja sama dengan Indonesia. Indonesia akan lebih mempercepat perekonomian nasional. “Diharapkan langkah Indonesia bisa disinergikan dengan SDIC,” tutur Chairul.

Indonesia telah dan akan terus mengembangkan KEK di luar Pulau Jawa termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Investor yang menanamkan modal di Indonesia tidak hanya memberikan kemudhan tetapi juga insentif pajak seperti diantaranya pembebasan bea masuk.

Tidak hanya itu, ujar Chairul, Presiden Yudhoyono juga menghendaki Kota Jakarta sebagai kota internasional sekaligus sebagai pusat bisnis. Oleh karena itu, ujar Chairul, ke depan pengembangan sektor usaha tertentu  juga akan dikembangkan dengan pemberian berbagai kemudahan dari pemerintah. Laporan Wartawan Kompas: Tjahja Gunawan Diredja, dari Beijing, China

KOMPAS.com

Posted in Ekonomi | Leave a comment

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);  Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI);  Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI);  Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI);  OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK);  Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta;  Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI);  Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI);  RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI);  Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);  Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA);  Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI);  Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI);  M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI);  Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI);  Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI);  A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI);  Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI);  Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI);  Ismed Hasan Putro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);  Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI);  Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK);  Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI);  Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI);   Ev. Robinson Togap Siagian
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI);  Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat;  Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS);  Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI);  Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII);  Gunarso Kusumodiningrat

 

Posted in Seputar Pers | Leave a comment

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

(Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”)

Posted in Seputar Pers | Leave a comment

Pedoman Hak Jawab

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
  2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
  3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
  4. Fungsi Hak Jawab adalah:
    a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
    b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
    c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
    d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
  5. Tujuan Hak Jawab untuk:
    a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
    b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
    c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad baik pers.
  6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  7. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  8. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan.
  9. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  10. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  11. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
  12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
    a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
    b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
    c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
    d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
  13. Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
    a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
    b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
    c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
    d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
    1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
    2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
    e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
    f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
  14. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
  15. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
  16. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
  17. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jakarta, 29 Oktober 2008

 

Posted in Seputar Pers | Leave a comment

Keterangan Ahli Dewan Pers

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, berlaku Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.

2. Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.

3. Ahli dari Dewan Pers berasal dari:

a. Anggota Dewan Pers.
b. Mantan Anggota Dewan Pers.
c. Ketua atau anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang  yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.

4. Ahli dari Dewan Pers bersedia dan memenuhi persyaratan:

a. Mendukung dan menjaga kemerdekaan pers.
b. Memakai  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional.
c. Mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers.
d. Memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara.
e. Memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya.
f. Bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif (sense of objectivity).

5. Ahli dari Dewan Pers dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang hukum lain.

6. Ahli dari Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pers.

7. Ahli dari Dewan Pers tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan perkara. Rapat Pleno menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan itu.

8. Dalam suatu perkara dapat dihadirkan lebih dari satu Ahli dari Dewan Pers.

9. Ahli dari Dewan Pers tidak dapat memberikan keterangan untuk dua pihak atau lebih sekaligus yang berlawanan dalam perkara yang sama.

10. Semua pihak dalam perkara yang terkait dengan pelaksanaan kemerdekaan pers dapat mengajukan permintaan Ahli dari Dewan Pers.

a. Permintaan Ahli dari Dewan Pers diajukan kepada Dewan Pers.
b. Dewan Pers dapat mengabulkan atau menolak pengajuan permintaan Ahli berdasarkan pertimbangan untuk menjaga kemerdekaan pers melalui Rapat Pleno atau rapat yang khusus membahas untuk itu.
c. Ketua dan atau Wakil Ketua menetapkan penunjukan Ahli dari Dewan Pers.

11. Anggota Dewan Pers yang memberikan keterangan dalam kedudukan pribadi dan bukan sebagai ahli dari Dewan Pers diatur sebagai berikut:

a. Sebelum memberikan keterangan harus menyatakan secara tegas dan terbuka bahwa keterangannya bukanlah dalam kedudukan sebagai Ahli dari Dewan Pers dan karena itu tidak mewakili Dewan Pers.
b. Memberikan keterangan yang sesuai dengan prinsip dan sikap Dewan Pers, antara lain mendukung dan menjaga kemerdekaan pers dan  memakai  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik dari segi filosofisnya maupun dari teknis pengaturannya.
c. Anggota Dewan Pers yang memberikan keterangan dalam kedudukan pribadi tetapi keterangannya tidak sesuai dengan prinsip dan sikap Dewan Pers, akan diberikan sanksi sesuai Statuta Dewan Pers dan Dewan Pers wajib membuat surat kepada hakim bahwa keterangan yang bersangkutan bukan pendapat Dewan Pers.

12. Dewan Pers menyelenggarakan pendidikan dan latihan khusus tentang Ahli dari Dewan Pers untuk ketua atau anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih secara resmi oleh Dewan Pers.

13. Pada prinsipnya pembiayaan Ahli dari Dewan Pers ditanggung oleh Dewan Pers. Bantuan dari pihak ketiga untuk pembiayaan Ahli dapat diterima dengan ketentuan dilakukan secara transparan dan diketahui oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pers. Atas dasar itu Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pers dapat memutuskan menerima atau menolak bantuan tersebut.

14. Proses keterangan ahli dari Dewan Pers sedapat mungkin didokumentasikan. Pengaturannya pendokumentasian dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers dengan pengawasan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers. Ketiadaan pendokumentasian tidak menghilangkan keabsahan keterangan ahli dari Dewan Pers.

***

Posted in Seputar Pers | Leave a comment

Vidio Kekerasan Papua Tuntut Keadilan

Jakarta-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS mendesak pemerintah dengan tegas membuktikan pelaku penyiksaan yang diduga dilakukan di Papua terhadap sejumlah orang.

Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, selama ini terdapat sejumlah video yang menggambarkan penyiksaan dan diduga kuat melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Akan tetapi, pengusutan terhadap masalah tersebut selalu menemui jalan buntu.

Ketika TNI menyatakan penolakan atas keterlibatan anggotanya, kasus semacam itu kemudian menguap tanpa hasil. Terkait dengan kemunculan cuplikan video penyiksaan sejumlah orang yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka atau OPM, Haris mengkhawatirkan adanya skenario penanganan yang sama seperti sebelumnya.

Ia menilai, TNI atau bukan pelakunya, pemerintah harus menyelidiki kasus tersebut secara tuntas agar TNI tidak terus-menerus mendapatkan citra buruk. “Kalau tindakan itu dilakukan di Indonesia, kalau tindakan itu korbannya orang Indonesia, ada kewajiban hari ini bagi pemerintah untuk melakukan investigasi atas kejadian itu,” kata Haris di kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat,

“Orang beranggapan itu pasti militer, apalagi ada yang pakai pakaian militer, ada yang pakai (senapan) M16. Tapi kalau TNI merasa dirugikan, jangan cuma bilang, ‘Bukan kami pelakunya.’ Buktikan!” ungkapnya.

Haris menambahkan, siapa pun pelaku penganiayaan dalam video tersebut telah menunjukkan kebrutalan yang semestinya tidak dilakukan ketika menginterogasi seseorang.

Dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menginstruksikan semua jajarannya untuk memeriksa kebenaran video rekaman penyiksaan warga Papua yang diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) oleh oknum-oknum yang diduga anggota TNI.

“Saya baru terima laporannya juga. Jadi sedang kita perintahkan untuk mengecek kebenarannya itu,” ungkap Agus, yang mengaku belum melihat rekaman tersebut, di Gedung DPR RI,

Namun, jika terbukti benar, lanjutnya, Agus akan menghormati proses hukum yang berlaku untuk menindak para oknum prajurit yang terlibat. Hanya saja, sekali lagi, Agus menekankan pada hasil pengecekan kebenaran yang tengah dilakukan. menurutnya, aturan-aturan untuk ,mengitrogasi kawasan separatis sudah diatur dalam ketentuan diman HAM menjadi catatan Pentingnya. Kan ada aturan-aturan, bagai mana menyusun sebuah berita acara. saya kira demikina, kita akan cek dulu.” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan Tentara Nasional Indonesia (TNI )mengakui kebenaran isi video kekerasan berjudul “Indonesia Military Ill-Treat and Torture Indigenous Papua” yang ditayangkan YouTube sejak Sabtu lalu.

Konfirmasi kebenaran ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto kepada para wartawan, Jumat di Kantor Presiden, Jakarta, setelah diadakan penyelidikan oleh TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kemenko Polhukam.

“Ada tindakan prajurit di lapangan yang berlebihan,” ujar Djoko, didampingi Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Ketiganya, dan juga menteri terkait lainnya, dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kantor Presiden guna membicarakan soal video yang ditayangkan sejak Sabtu lalu. Djoko mengatakan, berdasarkan laporan awal, korban yang berada di video tersebut diduga adalah pelaku penembakan karyawan perusahaan yang berada di Papua, seperti Freeport Indonesia.

Korban juga diduga pelaku instabilitas keamanan di Papua. Ketika ditanya soal identitas pelaku, Djoko enggan mengatakan. Mantan Panglima TNI ini hanya mengatakan, penyelidikan saat ini terus dilangsungkan.

Saat ini, sudah ada tim khusus yang menyelidiki kasus ini. Sebelumnya, Kamis kemarin, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim mengatakan, video tersebut benar. Diperkirakan, video direkam pada 12 April. Sementara korban kekerasan diduga bernama Kindeman Gire, pendeta sebuah gereja di Desa Hurage. Korban saat ini diperkirakan sudah meninggal.

Posted in Peristiwa | Leave a comment

Tolak Kekerasan dan Pemidanaan terhadap Wartawan

Jakarta (Berita Dewan Pers) –  Sejumlah wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi pers, dan lembaga swadaya masyarakat hari ini (12/10) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, menandatangani pernyataan bersama menyikapi kekerasan dan pemidanaan terhadap wartawan.

Penyataan bersama tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan dan pemidanaan terhadap wartawan yang terjadi akhir-akhir ini. Kasus terbaru adalah terbunuhnya wartawan SUN TV di Maluku, Ridwan Salamun, dan pemenjaraan terhadap Pemimpin Redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada.

Berikut ini isi pernyataan selengkapnya:

PERNYATAAN BERSAMA
MENYIKAPI KEKERASAN DAN PEMIDANAAN TERHADAP WARTAWAN

Pada hari ini, Selasa, 12 Oktober 2010, bertempat di Dewan Pers Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1.    Menyatakan dengan tegas menolak kriminalisasi terhadap wartawan karena nyata-nyata bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang selalu ingin ditegakkan oleh pemerintah saat ini.

2.    Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh pers atau wartawan seharusnya diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

3.    Kami berpendapat bahwa penerapan KUHP dan pemenjaraan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan semangat kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers. Contoh terbaru adalah pemidanaan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, kasus pemidanaan yang dialami kontributor Trans TV di Pemantang Siantar, Andi Irianto Siahaan, dan proses pemidanaan lain yang masih berlangsung misalnya terhadap harian Radar Banyumas dan Radar Tegal.

4.    Kami mendesak negara untuk tidak melakukan pembiaran atas terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Contoh pembiaran itu adalah kadaluarsanya, pada Agustus 2010, kasus pembunuhan wartawan Bernas, Muhamad Fuad Syafrudin (Udin).

Negara telah gagal memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus ini. Contoh terbaru dialami almarhum Ridwan Salamun, wartawan SUN TV di Tual, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus konflik antarwarga. Padahal ia terbunuh saat meliput konflik itu.

Wartawan senior dan tokoh pers yang ikut menandatangani pernyataan bersama ini, antara lain, Rosihan Anwar, Fikri Jufri, Ishadi SK, Atmakusumah, Uni Lubis, Djafar H Assegaf, Endy Bayuni, Leo Batubara, Margiono, Don Bosco Selamun, Suryopratomo. Sedangkan wakil organisasi pers yang hadir seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)  dan lain-lain.

Pihak lain yang ingin tercatat ikut mendukung Pernyataan Bersama ini dapat memberitahu melalui email dewanpers@cbn.net.id dengan menyebut nama dan asal lembaga atau organisasinya.

Posted in Seputar Pers | Leave a comment